Ketentuan RDKK

INFORMASI :

CUT-OFF data usulan pupuk bersubsidi melalui portal Pelayanan DPKP akan dilakukan per 30 Nopember 2023 guna proses lanjutan dalam aplikasi SIMLUHTAN dan e-ALOKASI. Petani masih dapat melakukan registrasi setelah tanggal 1 Desember 2022 dan bila memungkinkan akan diakomodir dalam Re-ALOKASI.

 

Langkah 1

Setelah membuka halaman website pelayanandpkp.brebeskab.go.id , kemudian pilih menu FORM REGISTRASI E_RDKK

Langkah 2

Petani Mengisi Data Diri, dengan cara Input NIK, Nama, Nomor Kartu Tani, Tempat & Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Alamat dan No. HP.

Langkah 3

Petani Mengingisi Informasi Lahan, menginput No. SPPT/Surat keterangan, Luas Lahan Garapan (Tanpa memasukan tanda baca titik), dan Tandai Lokasi Lahan Garapan. Bagi yang memilih menginput surat keterangan, maka Kelompok Tani dipilih secara Manual.

Langkah 4

Petani Mengisi Informasi Tanam, dengan cara memilih pilihan subsektor dan komoditas yang akan ditanam sesuai Musim Tanam selama 1 tahun, dan Ceklist pernyataan kebenaran isian dokumen.

Langkah 5

Untuk melihat kembali data yang telah diinput, dapat melalui menu CEK BERKAS dengan memasukkan NIK dan nama Ibu Kandung. Informasi yang ditampilkan meliputi data yang telah diinput dan jumlah pupuk subsidi yang diusulkan.

Langkah 6

Apabila informasi yang ditampilkan tidak sesuai, salah, atau kurang lengkap, silahkan pilih HAPUS BERKAS dan lakukan proses Registrasi kembali.

Catatan :

Apabila mengalami kendala lebih lanjut, silahkan hubungi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau datang ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat.

Copyright © 2022 Pelayanan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes